Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada Balita di Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
Administrator
06 Juli 2025
Dibaca 213 Kali
Pada hari Jumat, 4 Juli 2025 telah dilakukan Pemberian Makanan Tambahan kepada Balita di Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Adapun kriteria Penerima PMT Balita yaitu : Balita gizi kurang (indikator BB/TB) diberikan selama 56 hari, Berat Badan kurang/underweight (indikator BB/umur) diberikan selama 28 hari dan Balita T (Berat Badan Tidak naik sesuai kenaikan berat badan minimal/KBM sesuai umurnya) diberikan selama 14 hari.
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat